Sunday, November 1, 2009

Hak Asasi Manusia - HAM

HAK ASAZI MANUSIA
Tinjauan Pendek
Oleh: Eko Prasetyo



Hak Asasi Manusia Menurut Uu 39 Tahun 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Tiga tipe HAM

a. Hak Politik dan Hak Sipil; yaitu hak untuk merdeka, kebebasan dan persamaan (hak sipil), hak untuk terlibat secara politik sesuai dengan aturan negaranya (hak politik).
b. Hak Sosial dan Ekonomi; yaitu hak yang berhubungan dengan bagaimana masyarakat hidup dan bekerja bersama.
c. Hak Alami dan Hak untuk Maju; yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hak untuk memajukan budaya, politik dan ekonomi.

Ketiga hak diatas juga kerap disebut sebagai hak generasi pertama atau hak “merah” (Politik dan Sipil), hak generasi kedua atau hak “biru” (sosial dan ekonomi) dan generasi ketiga atau hak “hijau” (alami dan pemajuan).

Hak-hak yang dimuat dalam UU No39 tahun 1999

1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk tidak disiksa
3. Hak kebebasan pribadi
4. Hak pikiran dan hati nurani
5. Hak beragama
6. Hak untuk tidak diperbudak
7. Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum
8. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut


Ciri-Ciri Khusus HAM

• Hakiki
Hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang ada pada mereka sejak lahir
• Universal
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Memang, persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar
• Tak dapat dicabut
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan
• Tak dapat dibagi
Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak-hak ekonomi, sosial dan budaya

Sejarah HAM dan Deklarasi HAM dunia

HAM berlaku baru dua abad terakhir ini yaitu ditandai dengan kemerdekaan Amerika dan Revolusi Perancis. Walaupun prinsip dasar HAM sudah ada sejak dulu, namun perkembangannya secara resmi diakui pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima oleh PBB pada 10 Desember 1948.
Perang Dunia I dan II merupakan titik balik pelanggaran HAM dunia dimana ketika itu para peminpin dunia menyalahgunakan kekuasaan mereka seperti Hitler, Stalin, Mussolini dll.
Setelah perang dunia usai para pemimpin dunia mendirikan PBB dan melalui penetapan Deklarasi tersebut, dunia sepakat untuk mencegah praktek kejam pelanggaran HAM muncul kembali.
Deklarasi HAM adalah merupakan dokumen HAM internasional yang paling penting yang berisi panduan atau standar tingkah laku bagi seluruh negara. Artikel 1 Deklarasi menyebutkan :

“Seluruh manusia terlahir bebas dan sama dalam hak dan derajatnya. Mereka dihargai dengan suatu alasan dan kesadaran dan harus juga memandang serta memperlakukan orang lain dalam semangat persaudaraan”.


a. Dokumen Internasional Lain

Tahun 1966 PBB menerima dua kovenan, yaitu :

i. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966
Termasuk didalamnya adalah hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan individu, hak untuk tidak menjadi obyek tindakan kejam, tidak manusiawi atau perlakuan dan hukuman yang merendahkan.
ii. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) 1966
Termasuk didalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan, tempat tinggal, air, makanan dan pelayanan sosial.
iii. Piagam Afrika mengenai Hak Manusia dan Rakyat1986
Piagam ini telah diakui dan terutama ditujukan bagi masyarakat Afrika, terdiri dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan (29 Pasal).



Klausul Pembatasan (menurut Akta HAM Internasional)

Jika polisi atau petugas penegak hukum lain membatasi hak seseorang (yaitu terdakwa) melalui, misalnya, penangkapan, penahanan, penyelidikan kejahatan, dll pembatasan tersebut harus sesuai dengan kondisi :
 Pembatasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan hukum. Artinya harus ada hukum atau peraturan yang memberikannya kekuasaan untuk membatasi hak seseorang, misalnya Akta Prosedur Kriminal (utk Afsel).
 Hak-hak yang tercantum dalam Akta HAM internasional hanya dapat dibatasi selama itu memiliki alasan yang jelas. Artinya pembatasan harus masuk akal diberbagai situasi, misalnya jika anda tidak perlu menahan seseorang maka jangan lakukan.
 Pembatasan harus disahkan dalam sebuah masyarakat demokratik dan terbuka berdasar martabat, persamaan dan kebebasan. Artinya nantinya anda harus dapat mempertanggungjawabkan dihadapan pengadilan. Masyarakat yang demokratis dan terbuka berarti tindakan polisi ini juga dilakukan oleh petugas polisi di masyarakat demokratis lainnya dalam situasi yang sama. Dan harus diingat bahwa seseorang tidak bersalah hingga terbukti bersalah dihadapan pengadilan.
 Menurut prinsip-prinsip seperti prinsip proporsionalitas harus selalu dianut. Artinya pembatasan hak seseorang harus seimbang dengan sifat dan keseriusan tingkat kejahatan yang dilakukannya.


Aturan-Aturan HAM Regional

 Sistem Eropa
 Sistem Afrika
 Sistem Inter-Amerika
 Asia Pasifik

Perjanjian Internasional Yang Telah Diratifikasi Oleh Indonesia

a. Hukum HAM International (per 30 Juli 1999)
1. Konvensi Jenewa I-IV, 1949 diratifikasi 30 September 1958
2. Konvensi Deen Haag 1954 diratifikasi 10 Januari 1967

b. Konvensi-Konvensi lain
• 1958 Konvensi mengenai hak politik perempuan yang diadopsi oleh PBB dalam tahun 1952 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 68, 1958.
• 1984 Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi PBB dalam tahun 1979 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 7/1984.
• 1990 Konvensi mengenai Hak Anak yang diadopsi oleh PBB 20 November 1989, disahkan dengan Keputusan Presiden RI no 36 tahun 1990.
• 1998 Konvensi mengenai Menentang Penyiksaan & Perlakuan Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 5 tahun 1998.
• 1998 Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO no 87 yakni Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi.
• 1999 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 29 tahun 1999.

Komponen-Komponen Penting Bagi Penegakan Ham

Ratifikasi artinya: Perjanjian pada tingkat negara untuk melaksanakan ketentuan yang dimuat dalam Konvensi International tersebut. Melalui ratifikasi perjanjian itu mengikat secara nasional sehingga setiap negara yang telah meratifikasi wajib memberikan laporan.

Komisi Hak Asasi Manusia yang bertugas memprakarsai penelitian dan misi pencari fakta, mempersiapkan konsep konvensi dan deklarasi untuk disetujui oleh badan yang lebih tinggi, membahas pelanggaran HAM melalui sidang terbuka atau tertutup dan mengajukan saran untuk memperbaiki prosedur PBB tentang Hak Asasi Manusia.
Setiap negara yang telah meratifikasi harus mengakui kewenangan komisi HAM untuk memeriksa, menengahi dan menerima berbagai keluhan-keluhan yang muncul.

Mahkamah Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan permanen dan diberlakukan atas dasar statuta Roma. Mahkamah ini mempunyai yuridiksi atas tindak kejahatan genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Komite HAM (yang khusus mengawasi Kovenan Sipil & Politik) yakni badan pengawas yang memiliki tiga tugas utama yakni (1) mengkaji laporan-laporan (laporan tersebut menyampaikan langkah-langkah yang telah mereka ambil yang memberikan pengaruh pada hak-hak yang diakui oleh kovenan sipil dan politik serta mengenai kemajuan-kemajuan yang dibuat dalam pemenuhan hak itu) dari negara yang telah meratifikasi (2) menerima, mempertimbangkan dan menengahi keluhan dari satu anggota mengenai anggota lain yang dinilai melanggar ketentuan dalam kovenan tersebut (3) menerima, mempertimbangkan dan menengahi keluhan-keluhan dari satu individu-individu dari suatu negara yang merasa dilanggar haknya

Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung-jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum International tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain



KORBAN


Dalam penegakan HAM kiranya korban memang kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Berbagai korban pelanggaran HAM berjatuhan akan tetapi perlindungan atau pembelaan pada korban masih sangat minim. Bahkan pengertian siapa sebenarnya yang patut dikatakan sebagai korban juga masih menjadi perdebatan hangat. Padahal dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) terutama dalam frase-frase dari paragraph 1 dan 2 dijelaskan kalau

“Korban berarti orang yang secara perorangan atau kelompok menderita kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan nyata terhadap hak mereka”

“……Istilah korban juga termasuk-sejauh dipandang tepat-keluarga langsung atau orang yang secara langsung berada di bawah tanggungan para korban dan orang-orang yang telah mengalami penderitaan dalam membantu para korban yang sengsara atau dalam mencegah orang-orang agar tidak menjadi korban”

Apa yang menjadi ketentuan umum terhadap korban? Dalam
Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Para Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No 40/34 tertanggal 29 November 1985) menyatakan ketentuan sebagai berikut:

1. Para Korban berhak untuk mendapatkan penggantian segera atas kerugian yang mereka derita
2. Mereka harus diberitahu tentang hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi
3. Para pelaku atau pihak ketiga harus memberi restitusi yang adil bagi para korban, keluarga dan tanggungan mereka. Penggantian demikian harus mencakup pengembalian hak milik atau pembayaran atas derita atau kerugian yang dialami, penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibat viktimisasi tersebut dan penyediaan pelayanan serta pemulihan hak-hak
4. Bilamana kompensasi tidak sepenuhnya didapat dari pelaku atau sumber-sumber lainnya, negara harus berusaha menyediakan kompensasi keuangan
5. Para korban harus mendapat dukungan dan bantuan material, pengobatan, psikologis dan sosial yang diperlukan

No comments:

Post a Comment