Sunday, November 1, 2009

Gerakan Sosial

MANAGEMEN GERAKAN SOSIAL

I. Pengertian dan Cakupan.
Bagian ini mendasarkan kepada asumsi bahwa diperlukan suatu tindakan, upaya sistematik, dan berkesunggungguhan untuk mengupayakan perbaikan atau perubahan, atas suatu kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan harkat kemanusiaan dan keadilan. Suatu gerakan sosial dalam hal ini dipahami sebagai upaya seksama mendorong (mengupayakan) perubahan kepada keadaan yang lebih baik dan bermakna. Patut diakui pula bahwa konsep perubahan memiliki keluasan dan pluralitas makna, yang sangat bergantung kepada sudut pandang dan paradigma yang dipergunakan dalam melihat persoalan yang ada. Oleh karena itulah, gerakan sosial dipahami dalam kerangka yang sangat umum. Managemen gerakan sosial dengan demikian berarti pengembangan usaha managerial, yakni mengusahakan dan mengelola sumberdaya yang ada, agar memiliki fungsi yang produktif dan maksimal, dalam mendukung gerak langkah mendorong perubahan. Pada intinya akan dibahas mengenai bagaimana memberikan respon yang konstruktif terhadap situasi dan kondisi yang memuat ketidakadilan kepada suatu keadaan yang lebih baik dan bermakna, dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan demokrasi.
Untuk itu, bagian ini akan meliputi lima topik: Pertama, mengenai gerakan sosial dalam perspektif perubahan sosial. Yakni membahas tentang gerakan, baik bentuk, ciri, watak dan berbagai variabel lain, dengan contoh yang relevan. Kedua, mengenai teknik-teknik memperkuat (pemberdayaan massa rakyat). Bagian ini didasarkan pada keyakinan bahwa suatu perubahan yang demokratik hanya akan mungkin bergulir dengan suatu keterlibatan partisipatif dari rakyat. Ketiga, mengenai advokasi dan jaringan kerja, sebagai bagian dari instrumen untuk mendorong ke arah transformasi. Keempat, mengenai konflik dan teknik resolusi. Segi penting yang akan dibahas adalah mengenai tempat konflik dalam tatanan masyarakat, dan sekaligus pandangan mengenai konflik yang dihadapkan kepada pemikiran harmoni. Kelima, mengenai gerakan aktif tanpa kekerasan. Sub-bagian ini, mengupayakan eksplorasi konsep anti-kekerasan yang dikembangkan oleh Gandhi dan melihat prospek gerakan anti-kekerasan di Indonesia.

II. Gerakan Sosial.
Dalam pemahaman umum, gerakan selalu berasosiasi dengan berbagai tindakan yang dilakukan untuk memberikan respon atau reaksi atas kondisi tertentu. Bila dilihat dari sifat [bagaimana munculnya gerakan, dan sebab-sebab yang mendasari] dan tujuan [sesuatu yang ingin dicapai, dan atas dasar apa tujuan tersebut ingin dicapai], maka dapat dikatakan bahwa terdapat dua tipe (karakter) umum gerakan, yakni: Pertama, memahami gerakan sosial sebagai suatu reaksi spontan, yang tidak berujung pangkal, menggunakan jaringan informasi yang tidak tertata (bukan dikonstruksi secara sengaja), terhadap suatu keadaan tertentu. Kedua, memahami gerakan sosial sebagai gerakan terorganisir dengan tujuan, strategi dan cara-cara yang dirumuskan secara jelas, sadar dan didasarkan kepada suatu analisis sosial.
Pada yang pertama menunjuk suatu sifat spontan, emosional, dan tanpa suatu perencanaan yang jelas. Bahkan tanpa sarana organisasi yang kuat. Tipe yang demikian dapat ditemukan dalam berbagai contoh yang hidup di masyarakat, seperti aksi pembakaran tebu di desa-desa sebagai bentuk protes petani, rumor atau gosip di warung-warung kopi, dan berbagai bentuk lainnya [sebagai bahan perbandingan lihat: James C. Scott, Moral Ekonomi Petani; dan Hairus Salim, Amuk Banjarmasin]. Ciri dasar gerakan tipe ini adalah sifatnya yang merupakan reaksi langsung atas ancaman yang sudah “hadir dihadapan”. Reaksi bersifat spontan dan kerapkali tidak dapat ditemukan kelanjutannya. Bentuk-bentuk “resistensi” spontan masyarakat dalam menolak penggusuran (penyerobotan) tanah, merupakan contoh yang juga sangat mudah dijumpai dalam konteks Indonesia masa kini.

Tahap Gerakan dan Syarat-syarat.
Tahap-tahap gerakan. Suatu gerakan yang tidak bersifat spontan, terencana, tentu saja memiliki sejumlah tahap yang dilalui. Tahap yang dimaksudkan disini, tentu saja tidak perlu dilihat sebagai langkah-langkah yang bersifat mekanistik, yang berurut dan merupakan fungsi waktu, melainkan tahap yang dialektis (bergantung kepada situasi dan perkembangan sosial yang ada). Adapun tahap yang dimaksud adalah: Pertama, suatu fase yang disebut dengan proses perumusan persoalan sampai akhirnya membentuk semacam “ideologi” atau cita-cita perubahan. Aspek yang terumuskan antara lain: apa yang akan diubah, apa yang akan dilakukan dan kemana arah perubahan tersebut [tujuan yang ingin dicapai]. Perumusan ideologi gerakan, sungguh bukan pekerjaan akademik, melainkan menjadi bagian dari upaya ke arah perubahan itu sendiri. Penting pula disadari bahwa pekerjaan perumusan tersebut, membutuhkan data akurat, yang pada akan sangat menentukan apakah masalah yang ada dipahami secara benar ataukah tidak.
Kedua, inti dari gerakan pada dasarnya adalah suatu daya ubah, atau daya dorongnya bagi kelangsungan suatu perubahan. Dengan demikian, gerakan membutuhkan kekuatan. Maka pada tahap selanjutnya, diperlukan proses pengembangan, perekrutan, atau pencarian anggota, simpatisan atau mereka yang akan ikut memikul beban dalam mewujudkan cita-cita perubahan yang ingin dicapai. Sejalan dengan usaha perekrutan tersebut, organisasi gerakan dibentuk, dengan tahapan yang sistematik [dimulai dari kelompok kecil, komite, sampai pada pembentukan organisasi dan jaringan kerja yang lebih luas]. Gerak maju gerakan akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas organisasi yang terbentuk.
Ketiga, suatu proses pengembangan selanjutnya, dimana gerakan akan menghadapkan ideologi perubahan [ideologi gerakan] dengan ideologi lawan [konservatisme]. Dalam tahap ini, gerakan akan menghadapi situasi yang dinamik [penuh dengan kontradiksi]. Kemampuan untuk mengatasi ideologi lawan, akan menjadi indikasi apakah gerakan akan mencapai titik yang dituju, atau akan memetik kegagalan. Hal yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa gerakan selain menghadapi kekuatan “lawan”, juga akan berhadapan dengan (1) publik yang menjadi bagian atau pengikut ideologi lawan; dan (2) mereka yang sebetulnya menjadi partisipan, akan tetapi tidak menunjukan suatu kualitas yang mendukung gerakan secara nyata. Tugas dari gerakan adalah mengubah “publik lawan” menjadi partisipan, dan mendorong partisipan pasif menjadi kekuatan aktif pendukung gerak maju gerakan.
Keempat, merupakan tahap “konsolidasi” atau pelestarian hasil capaian. Dalam konteks tertentu, tahap ini memuat pula apa yang disebut sebagai “eliminasi” bagian dari gerakan yang dianggap tidak patuh atau berpotensi mengurangi [mendistorsi] makna/capaian gerakan. Suatu gerakan demokrasi, sebagai contoh, pada fase ini berarti memasuki suatu tahap dimana rejim lama telah berhasil ditumbangkan, dan proses konsolidasi untuk membangun tatanan bersendi demokrasi segera dimulai. Banyak kasus yang memperlihatkan bahwa proses konsolidasi tersebut tidak bisa berjalan mulus, sebab (1) masih adanya kekuatan lama yang bercokol; dan (2) dinamika dikalangan penggerak demokrasi, yang masih menganggap proses masih harus dijalankan, khususnya untuk “melumatkan” seluruh potensi masa lalu. [Untuk memperkaya, lihat: Samuel P. Hutington, Gelombang Demokratisasi Ketiga].
Ciri dan syarat keberhasilan suatu gerakan. Pertama, gerakan tidak membiarkan dirinya dalam situasi stagnan. Upaya untuk memperkembangkan terus dihidupkan. Kedua, membutuhkan dukungan organisasi yang kuat dengan jaringan kerja yang luas [pada semua level dan skala]. Jaringan kelompok atau jaringan pendukung akan sangat menentukan perolehan keberhasilan suatu gerakan. Kekuatan eksternal tersebut akan menjadi bagian penting dalam “menekan” atau mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Ketiga, pengalaman dalam kelompok-kelompok pergerakan menegaskan tentu perlunya kedisiplinan dalam proses perekrutan, agar pendukung gerakan adalah mereka yang benar-benar memaknai “ideologi gerakan” dan bukan “anggota intelegen” yang menyusup. Keempat, mengembangkan sistem perekrutan yang tiada mengenal berhenti. –terus menerus memperluas partisipan. Kelima, pada gilirannya suatu kekuatan gerakan perlu mengembangkan atribut tersendiri, baik dalam kerangka untuk memperkuat (memantapkan konsolidasi), juga menjadi semacam rekat sosial bagi para partisipan. Keenam, pada umumnya, proses pencapaian tujuan tidak berjalan cepat, tetapi kerapkali memakan waktu hingga beberapa dasawarsa. Dalam konteks inilah gerakan perlu membuat rumusan yang lebih jelas mengenai masa depan yang dituju, sehingga setiap partisipan dapat menangkap dengan jelas ke arah mana energi mereka hendak ditujukan.

Gerakan Terorganisir.
Gerakan Teroganisir. Suatu gerakan untuk perubahan pada dasarnya merupakan proses berhadapan, antara kekuatan yang mempertahankan keadaan, dan kekuatan yang menghendaki peruba¬han (perbaikan atau perombakan). Dalam konteks ini, gerakan, tidak saja ditentukan oleh kualitas kepahamannya terhadap kenyataan sosial yang ingin diubahnya, atau pada tujuan yang hendak dicapainya, melainkan juga pada bagaimana cita-cita tersebut dicapainya. Masalahnya inilah yang akan mengantarkan kepada pembahasan tentang bagaimana suatu gerakan bergerak. Dengan instrumen yang bagaimana gerakan tersebut mengartiku-lasikan dan memperjuangkan kepentingan (cita-cita sosialnya).
Dengan demikian cara kembang gerakan dan cara gerakan mencapai tujuannya, sesungguhnya menjadi salah satu faktor yang amat menentukan, apakah suatu gerakan akan dapat menca¬pai cita-citanya, ataukah hanya akan kandas dalam catatan sejarah belaka. Artinya, suatu gerakan tidak cukup hanya memiliki sejumlah instrumen, seperti perencanaan dengan analisis sosial yang ketat, tujuan, massa pendukung, dan sumberdaya yang lain, tetapi juga memerlukan instrumen yang mengelola berbagai sumberdaya yang ada secara baik.
Suatu gerakan yang terorganisir, mensyaratkan adanya pengelolaan, pengaturan, pengendalian dan sinergi, antar berbagai komponen yang ada, baik berupa sumberdaya manusia, gagasan, logistik, dan lain-lain. Dalam hal ini yang dikenda¬likan, bukan saja sesuatu yang berada didalam, tetapi juga yang berada diluar. Justru disinilah nilai tambah dari gera¬kan yakni ketika instrumen yang ada mampu mengembangkan sumberdaya seluas-luasnya, dan berjalan dalam kendali serta pengelolaan organisasi yang ada.
Suatu gerakan terorganisir tidak berarti berbicara menge¬nai gerak langkah suatu kelompok tertentu, yang lepas dari kelompok yang lain. Justru gerakan terorganisir, lebih mene¬kankan kepada suatu usaha bersama dari berbagai kelompok yang ada, yang memiliki tujuan yang sama, dan dapat bekerjasama dalam kapasitas tujuan yang sama, sehingga gerak langkah dan pemanfaatan sumber-sumber gerakan dapat optimal dan sinergis. Untuk mencapai gerakan yang terorganisir, bukan saja membu¬tuhkan (1) kecakapan aktivisnya (kader) dalam menggalang dan mengembangkan sumberdaya dan jaringan kerja; namun juga (2) organisasi yang solid, berdisplin, dengan kepemimpinan yang efektif.


Strategi Pemberdayaan: Ke Arah Perubahan Sosial.
Suatu strategi adalah jalan untuk mencapai tujuan. Dengan pengertian ini, bukan saja dibutuhkan kemampuan untuk memban¬gun jalan tersebut secara baik, dan memberikan keselamatan kepada mereka yang melaluinya, tetapi juga patut melengkapi diri dengan pengetahuan yang akurat tentang route yang akan dilalui, atau posisi berdiri kita sendiri, dan posisi berdiri dari kekuatan anti perubahan. Maka mengembangkan suatu stra¬tegi membutuhkan paling tidak: (1) suatu pengetahuan yang menyeluruh, kritis dan obyektif, mengenai kekuatan penghalang perubahan (status quo) dan sekaligus peta seluruh kekuatan yang ada, termasuk analisis (data) dengan kejujuran kekuatan internal yang dimiliki; dan (2) suatu tata susunan langkah-langkah yang akan diambil sehubungan tujuan yang ingin dicapai dikaitkan dengan kenya¬taan-kenyataan yang ada mengenai “kekuatan penghalang perubahan”. Suatu strategi yang baik, dalam hal ini tidak ditentukan oleh suatu kecerdasan individual, melainkan oleh hasil kerja bersama, terutama untuk bisa memperoleh data yang akurat mengenai masalah-masalah sosial yang menjadi “tujuan perubahan” dan kekuatan yang tidak menghendaki perubahan tersebut berlangsung (rejim konservatif). Tanpa suatu pengetahuan yang akurat, maka strategi tidak lebih merupakan dogma atau impian, yang sangat mungkin merupakan alamat untuk kehancuran (lihat draft bahan kursus).
Suatu gerakan untuk perubahan sosial di tengah struktur yang timpang dan kultur yang menekan pertumbuhan kreativitas dan daya hidup masyarakat sipil, maka patut melambari gerak langkahnya dengan strategi yang tepat. Patut disadari bahwa setiap rejim anti-perubahan, akan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan status quo. Oleh sebab itu, para partisipan perubahan hendaknya tidak mudah dikecoh silat kata yang dilakukan rejim anti-perubahan. Kadang kala perjuangan untuk mendorong munculnya kebijakan-kebijakan yang memihak masyarakar sipil bisa dilakukan, namun terdapat bukti yang meyakinkan bahwa kebijakan tersebut begitu mudah dikebiri dan dibuat mandul. Menjadi sangat jelas bahwa tanpa adanya kekuatan kontrol yang efektif dari masyarakat, maka suatu perubahan yang substansial tidak akan mungkin berjalan konsisten. Artinya, diperlukan strategi dua langkah sekali¬gus, yakni: Pertama, melakukan tindakan-tindakan guna mengubah kebijakan dan menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat sipil. Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya untuk memperluas ruang masyarakat sipil untuk mengembangkan kapasitas kritisnya, dengan bebas dan terjamin secara hukum; dan Kedua, mempersiapkan basis pendukung proses perubahan sosial yang menyeluruh [lihat mengenai pengorganisasian]. Tindakan ini diproyeksikan untuk mengembangkan suatu level kesadaran tertentu di kalangan masyarakat sipil dan pada gilirannya menjadi pijakan dalam membangun organisasi-organisasi masyarakat sipil, yang independen. Muara dari dua langkah tersebut tidak lain dari upaya untuk memberdayakan masyarakat sipil.
Pemberdayaan dalam konteks ini berarti suatu perbaikan kualitas hidup rakyat yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga partisipasi (keikutsertaan) dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka dan partisipasi aktif dalam percaturan kekuasaan di semua tingkatan. Arah perubahan dari proses pemberdayaan ini adalah terwujudnya masyarakat baru dengan prinsip demokrasi, dimana rakyat mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingannya; lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara. Dengan demikian diperlukan suatu analisis kritis, baik yang berkait dengan struktur ketidakadilan dan relasi gender. Model analisis inilah yang akan dapat memandu arah perubahan sosial yang sesungguhnya, dan bukan sekedar suatu proses pergantian kepemimpinan atau suatu sirkulasi kekuasaan belaka. Dalam strategi ini, diharapkan rakyat dapat mengubah realitasnya dan menciptakan masyarakat baru bersendi demokrasi dan berkeadilan. Maka menjadi tidak terelakan suatu kebutuhan untuk melakukan proses pengorganisasian, sebagai basis dasar dari pendampingan.
Model Perubahan Sosial. Telah disebutkan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat memiliki ujung untuk mendorong kepada suatu perubahan sosial. Namun demikian, patut diakui bahwa pemahaman mengenai perubahan sosial tidak tunggal. Untuk itu, perlu pula dipahami model penapsiran mengenai perubahan.

Teknik-tektik Pemberdayaan.
Yang dimaksud dengan teknik pemberdayaan disini adalah berbagai jalan (upaya) yang dapat dilakukan dalam kerangka untuk memperkuat (memberdayakan) masyarakat. Usaha ini sendiri, dapat bersifat: (1) Ke dalam, yakni suatu upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan desakan ke arah perubahan, dan disisi lain semakin mampu memproteksi diri dari berbagai tekanan yang merugikan. Pengorganisasian dan berbagai bentuk resistensi rakyat, merupakan sebagian dari usaha ke dalam. Dengan pengorganisasian diharapkan muncul organisasi rakyat. Dengan resistensi (ke pengadilan, parlemen, dan lain-lain), diharapkan rakyat makin terlatih dan meningkat kapasitas kritisnya; dan (2) ke luar, yakni usaha untuk menambah kapasitas daya tawar masyarakat dengan jalan mempengaruhi pihak penekan, atau pihak-pihak yang semula belum mendukung rakyat.
Adapun teknik yang akan dibahas: pertama, pengorganisasian (teknik ke dalam); kedua, agitasi dan propaganda; dan ketiga, mempengaruhi kedalam (dikalangan penindas rakyat), dalam bahasa umum yang dikenal sebagai infiltrasi.

Pengrorganisasian. Pengorganisasian dalam konteks perubahan sosial, menjadi titik strategis yang harus mendapat perhatian lebih seksama. Keberhasilan mencapai titik perubahan, akan sangat ditentukan oleh pekerjaan pengorganisasian. Tanpa suatu pengorganisasian yang memadai, kuat dan sistematik, maka agenda perubahan sosial akan senantiasa bergantung kepada niat baik kekua¬saan, pasar politik, atau situasi lain yang tidak pasti. Satu-satu faktor yang akan memastikan bahwa perubahan sosial akan berjalan dalam rel yang benar adalah kekuatan organisasi rakyat, yang dipandu oleh kepemimpinan dan garis politik yang memihak kepada rakyat.
Segi penting dari pengorganisasian adalah: (1) merupakan jalan untuk membangun kekuatan dan meningkatkan kapasitas masyarakat sipil, yang pada gilirannya diperlukan dalam memastikan gerak konsisten perubahan sosial; (2) memperluas dukungan massa yang sadar akan arti penting perubahan, sehingga meminimalkan faktor-faktor yang menghambat gerak perubahan; dan (3) secara siste¬matik mempersiapkan pendukung dalam tata sosial yang baru, sehingga masa depan perubahan, akan lebih jelas berlangsung dan siapa pelaku utamanya.
Pengorganisasian yang dimaksud disini adalah segi lain dari pengorganisasian dalam kerangka advokasi [lihat bagian advokasi]. Dalam proses advokasi sendiri, diperlukan peng-organisasian, khususnya penggalangan kekuatan yang dapat mendukung advokasi. Sedang-kan dalam kerangka strategis, pengorganisasian disini lebih spefisik kepada pengorganisasian tingkat basis, massa rakyat, yang paling menderita akibat dari ketim-pangan sosial. Pengorganisasian disini secara kongkrit merupakan kegiatan: Pertama, membangun organisasi rakyat (baru atau memperkuat) dengan orientasi perubahan berbasis keadilan sosial; dan Kedua, mempersiapkan suatu tatanan baru yang demokratik.

Agitasi dan Propaganda. Pengertian ini sangat dikenal di jaman pemerintahan Soekarno. Sifat rejim yang anti-politik (rejim pertumbuhan ekonomi), menjadikan istilah tersebut menjadi nista, haram dan dilarang. Sebagai suatu teknik (dalam politik), tentu saja agitasi dan propaganda tidak dapat diabaikan. Dalam batas tertentu, pendidikan dan penerangan, merupakan ungkapan lain dari praktek agitasi dan propaganda.
Agitasi mempunyai makna sebagai upaya untuk mengungkapkan atau membongkar segi-segi yang terselubung (diselubungi). Dalam konteks berpikir, maka tindakan agitasi berarti melakukan bahasan kritis terhadap suatu persoalan, hingga menemukan akar masalah. Hal yang sensitif adalah bahwa praktek ini tidak netral, tetapi memihak. Lagi pula, pengungkapan kritis tidak dilakukan secara terbatas atau tertutup. Dan tidak jarang pembongkaran tersebut ditujukan sebagai “serangan” kepada pihak lawan. Pada prakteknya, agitasi dilakukan baik kepada pelaku (penindasan) atau mereka yang menjadi korban. Tujuan dasarnya adalah (1) untuk meningkatkan kesadaran rakyat (korban) dan (2) memperluas dukungan.
Propoganda. Praktek penerangan (sebagaimana dilakukan departemen penerangan), merupakan suatu bentuk propaganda. Dalam kamus webster, didefinisikan sebagai suatu metode untuk menyebarluaskan doktrin-doktrin, prinsip-prinsip dan seterusnya, apakah yang bersifat religius maupun sekuler; untuk menyebarluaskan prinsip atau gagasan-gagasan dengan usaha mengorganisir. Propaganda bukan suatu tindakan kriminal. Hampir semua kelompok menggunakan teknik ini, baik untuk menambah partisipan, pengikut, umat, atau pembeli. Kampanye dengan berbagai bentuknya, merupakan praktek propaganda. Film-film Amerika adalah juga bentuk-bentuk propaganda. Jadi propaganda bukan tindakan menyebarkan fitnah atau berita bohong. Agitasi tanpa suatu propaganda, sama dengan kemarahan.
Tujuan propaganda. (1) untuk mengubah nilai-nilai yang dianggap merugikan atau mempunyai watak ketidakadilan, dengan nilai-nilai baru yang berbobot demokrasi dan keadilan; (2) untuk melibatkan rakyat (masyarakat) luas dalam usaha-usaha mencapai demokrasi. Tujuan ini dengan sendirinya mensyaratkan: (i) pelaku propaganda, propaganis, haruslah memiliki analisis sosial yang kuat; (ii) memiliki dedikasi yang tinggi, yang telah dibuktikan masyarakat, sehingga perkataannya dapat dipercaya; (iii) melandaskan diri kepada kejujuran, agar tidak terjebak kepada fitnah atau politik rendahan. Propaganda dapat dilakukan dalam banyak bentuk, tertulis, lisan, dan dengan menggunakan sarana multimedia.

Infiltrasi. Dalam pengertian militer (intelegen), infiltrasi berarti penyusupan, atau bekerja di tempat musuh. Teknik ini memang banyak mengundang perdebatan, sebab mengandung ciri ketertutupan (gerakan tertutup). Serikat-serikat rahasia, pada umumnya menggunakan cara ini. Kalangan intelegen, merupakan pihak yang paling biasa menggunakan teknik ini. Suatu infiltrasi ingin mendapatkan: (1) informasi yang lebih luas mengenai “kekuatan musuh”; (2) menggalang kekuatan di dalam, sehingga dapat memperlemah musuh; (3) memecah belah musuh, sehingga kekuatannya melemah. Dilihat dari prinsip kerja dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, maka dapat dikatakan bahwa teknik infiltrasi lebih toleran dengan pelanggaran terhadap prinsip yang ingin diperjuangkan.

Apakah berbagai teknik tersebut dapat dikatakan negatif?
IV. Advokasi dan Jaringan Advokasi.
Secara prinsip advokasi adalah bagian dari “teknik-pemberdyaaan”. Advokasi bukanlah usaha untuk perubahan secara mendasar, atau bukan jalan untuk perubahan sosial Advokasi, dalam konteks perubahan sosial, adalah bagian, atau tahap-tahap, yang pada gilirannya akan menjadi bata merah perubahan so¬sial. Pilihan advokasi, dalam batas tertentu, adalah pilihan yang kompromis dihadapan sistem yang otoriter. Oleh sebab itu, gerakan perubahan sosial harus dengan jelas menyadari fungsi, tujuan dan berbagai keterbatasan dalam proyek advokasi. Arah advokasi adalah mengubah kebija¬kan. Hal ini bisa dalam pengertian: (1) mengadakan dari belum ada; (2) memperbaiki; (3) memperkuat yang ada; atau (4) mengubah yang ada, dan menggantikannya dengan sesuatu yang sama sekali baru. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa proyek advokasi, merupakan pekerjaan yang masih dalam bingkai sistem yang ada. Akan tetapi patut ditegaskan kembali, bahwa penger¬tian ini tidak dengan sendirinya mengabaikan potensi strate¬gis dari advokasi. Pilihan advokasi, harus dengan sendirinya disadari bahwa proyek tersebut merupakan cermin dari posisi lemah yang dimiliki oleh suatu gerakan.
Suatu kebijakan pada dasarnya mengandung tiga unsur (muatan) penting: (1) isi atau muatan dari kebijakan; (2) lembaga atau perangkat pelaksana kebijakan; dan (3) budaya atau lingkungan dimana kebijakan akan diberlakukan. Suatu kebijakan, kualitasnya akan sangat ditentukan oleh tiga unsur tersebut. Bila salah satu tidak tersedia, maka dapat dikata-kan bahwa kebijakan tersebut pincang, mandul, atau tidak lagi bernyawa. Dalam konteks hak-hak asasi masyarakat, khususnya hak berserikat, berkumpul dan berpendapat, misalnya, diketahui bahwa konstitusi memberikan jaminan, namun berbagai aturan di bawah konstitusi dan sikap para penyelenggara kekuasaan sama sekali tidak sesuai dengan konstitusi. Akibatnya perwujudan hak asasi tersebut tidak ada, bahkan yang terjadi adalah berbagai bentuk pengingkaran, pelecehan dan sikap merendahkan konstitusi. Proyek advokasi, sesungguhnya akan bekerja dengan sepenuh tenaga, memuntahkan peluru kepada tiga unsur terse¬but, yakni: Pertama, mengarah kepada isi kebijakan; Kedua, mendorong pelaksanaan; dan Ketiga, mempersiapkan lingkungan yang mendukung pelaksanaan.
Dalam kepahaman yang paling umum, terdapat tiga bentuk ak¬tivitas yang sudah sangat sering dijalankan oleh aktivis LSM/Ornop:

Pertama, mengadakan, mengusahakan dan mempromosi¬kan secara sistematik gagasan-gagasan baru, atau yang menjadi kritik terhadap gagasan lama, baik dalam bentuk kajian, penerbitan, ataupun diskusi-diskusi membentuk opini publik. Pekerjaan ini pada dasarnya mengarah kepada pemberian bobot ide, atau isi dari suatu kebijakan.

Kedua, diarahkan untuk mendorong suatu law enforcement, yang dalam hal ini dilakukan dengan jalan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang terkena kasus ke pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum, para pengacara (lawyer).

Dan ketiga, mengadakan pendidikan, yang diharapkan berkembang kesadaran kritis rakyat, sehingga dapat menjadi kekuatan efektif, terutama dimaksudkan untuk memberikan atau membangun lingkungan yang lebih demokratik, sehingga kebija¬kan yang menguntungkan rakyat dapat berjalan, dan di sisi lain, kebijakan yang merugikan dapat digantikan. Hal ini penting, agar rakyat dapat dengan bebas dan terjamin secara hukum dalam mengupayakan peningkatan kapasitas kritisnya.

Advokasi akan mencapai hasil yang gemilang, bila dilakukan dengan arah strategi yang tepat. Untuk memperkembangkan strategi, dapat dilakukan dengan:

1. menetapkan tujuan, apa yang ingin dituju/dicapai;
2. menentukan siapa yang akan digerakkan, pendukung gagasan;
3. merumuskan apa yang akan disampaikan, atau apa pesannya;
4. menentukan siapa yang diharapkan membawa pesan tersebut;
5. menentukan media, atau bagaimana pesan tersebut disampaikan (alat penyampai);
6. memeriksa apa yang kita miliki;
7. memeriksa dengan cermat apa yang bisa atau apa yang mungkin dilakukan untuk mengem¬bangkan peluang;
8. merumuskan bagaimana memulai; dan
9. merumuskan cara untuk mengoreksi kekeliruan dalam langkah.

Dengan jumlah pertanyaan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa advokasi bukan bertumpu kepada kemampuan merumuskan gagasan yang akan diperkembangkan, melainkan kepada kemampuan menger¬ahkan segala sumberdaya yang ada, dan mengupayakan sedemikian rupa sehingga sumberdaya tersebut dapat dimobilisasikan dengan cepat dan maksimal.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembetukan jaringan kerja yang dapat mendukung sukses advokasi menjadi sangat penting. Dalam pembentukan jaringan ini berlaku prinsip: jaringan taktis, yang bersifat sementara, ad hoc dan jaringan yang bersifat strategis, jangka panjang. Prinsip dasar yang patut dipegang adalah bahwa patut dikembangkan upaya sebanyak mungkin (seluas mungkin), sehingga daya dobrak advokasi menjadi lebih kuat dan dapat dipastikan keberhasilannya. Batas-batas moral memang perlu diperluas, sebab jika dikalku¬lasi tidak terlampau merugikan, maka advokasi dapat menempuh aliansi dengan pihak-pihak yang dalam jangka panjang sesung¬guhnya merupakan kekuatan anti perubahan. Tugas dari partisipan gerakan sosial adalah menetapkan kriteria, syarat-syarat dan garis batas dalam melakukan aliansi. Selain itu, perlu mulai dipi¬kirkan bentuk-bentuk jaringan, agar lebih efektif mencapai tujuan.

Jebakan Advokasi. Apakah suatu advokasi akan selalu membawa keberhasilan? Atau bagaimana agar advokasi dapat mencapai titik yang dituju? Pertama, (secara normatif) gerakan advokasi harus memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, terutama organisasi advokasi yang kuat dan terorganisir (lihat blok gerakan terorganisir). Kedua, seluruh pekerjaan advokasi harus diletakkan dalam kerangka strategis, perubahan sosial yang bertumpu kepada masyarakat. Dengan demikian, advokasi harus memiliki implikasi kepada penguatan masyarakat, bukan suatu bentuk ketergantungan masyarakat. Ketiga, gerakan adokasi, tidak boleh membiarkan dirinya melakukan kesalahan dalam langkah. Dua hal terakhir inilah yang akan dibahas secara singkat.
Pada umumnya, proses advokasi dimulai dari “munculnya” korban, atau suatu persoalan yang telah menjadi perbincangan publik, dan disadari sebagai hal yang tidak bersesuaian dengan prinsip kemanusiaan, hak asasi dan demokrasi. Meskipun demikian, ada pula suatu kasus dimana, advokasi berangkat dari keprihatinan yang semula belum manifes. Masalahnya memang bukan terletak kepada titik berangkat, melainkan kepada proses selanjutnya, yakni ketika issue telah diangkat, menjadi bahan perbincangan publik dan sekaligus mengenai (menyentuh) kepentingan kekuasaan (penyelenggara kekuasaan). Maka tarik-menarik akan terjadi.
Partisipan dalam gerakan advokasi, tentu saja memahami mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Langkah umumnya telah disusun sedemikian rupa, disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Bahkan jenis aktivitas dengan segala perhitungan sumberdaya pendukung, telah ditentukan. Hal yang selalu tidak teramalkan atau tidak terprediksi dengan tepat adalah sikap dari penguasa (pembela status quo). Masalahnya kemudian: bagaimana mengantisipasi sikap (jawaban) yang tidak pasti tersebut? Disinilah jebakan seringkali muncul.
Sebagai contoh, adalah munculnya tindakan koersif dari penguasa, apakah dalam bentuk penangkapan, pelarangan, perijinan, dan lain-lain. Meskipun tindakan yang disebut belakangan ini termasuk hal yang harus dilenyapkan, namun dalam konteks advokasi yang sudah ditentukan secara cermat, sikap tersebut, sangat mudah (1) menimbulkan reaksi emosional; (2) menimbulkan sikap defensif yang berlebihan; dan (3) menambah agenda, diluar rencana semula. Dalam kasus kampanye anti-waduk, misalnya. Para partisipasi advokasi, dapat dengan mudah dibawa kepada issue penangkapan aktivis, pelarangan diskusi, atau berbagai bentuk issue yang lain. Yang pada gilirannya: (1) fokus menjadi hilang; dan (2) beban bertambah, padahal sumberdaya terbatas.
Patut juga disadari bahwa penguasa tidak selalu menolak tuntutan partisipasn advokasi. Sebuah kasus di pengadilan, sebagai contohnya? Atau sebuah aksi massa (dengan jumlah puluhan orang), tetapi telah mampu mengubah sikap penguasa? Bila kemenangan ini tidak diletakkan sebagai kemenangan kecil dari tujuan yang lebih jangka panjang, maka kemenangan tersebut akan mudah membuat mimpi tentang kekuatan. Tidak jarang hal ini menjadi “kisah sukses” yang dibawakan kemana-mana, tanpa melihat dengan jeli konteks kemenangan dan situasi aktualnya. Akibatnya proses konsolidasi tidak dijalankan, dan kondisi organisasi serta kinerja, dipatenkan sebagai situasi yang paling baik. Proses-proses penguatan masyarakat, khususnya agar masyarakat tidak terlalu bergantung menjadi terabaikan. Malah tanpa sadar ketergantungan masyarakat menjadi semacam kebanggaan tersendiri: setiap kasus rakyat datang. Penyakit cepat puas, lalai dan arogansi, merupakan segi-segi yang harus selalu dibersihkan, agar gerakan advokasi tidak tergelincir dalam permainkan elit belaka.

Jaringan Advokasi.
Jaringan advokasi tentu patut dibedakan dengan jaringan gerakan yang lebih luas. Suatu jaringan advokasi bisa jadi merupakan kumpulan dari beberapa pihak, yang mungkin tidak sejalan dalam tujuan jangka panjang. Bahkan (dalam batas-batas tertentu), pihak-pihak “musuh” dapat pula dijadikan salah satu simpul dalam jaringan tersebut. Ciri dari jaringan advokasi ini adalah: (1) menangani kasus tertentu, atau suatu persoalan tertentu; (2) bersifat jangka pendek, meskipun mungkin komitmen dapat diperpanjang; (3) masalah lebih terfokus. Berbeda dengan jaringan gerakan yang lebih, yang bisa jadi mempunyai tujuan menengah yang sama, dengan organ dan sistem yang jauh lebih rumit.
Mengapa penting? Jaringan advokasi menjadi instrumen yang sangat penting, yang didasarkan kepada kenyataan bahwa proses advokasi efektif hanya mungkin dicapai bila melibatkan kelompok (pihak) yang lebih luas. Kebutuhan tidak sekedar masalah legitimasi, kekuatan massa, tetapi menyangkut pembagian kerja, dan lain-lain. Malah, adanya jaringan kerja yang efektif akan menjadi salah satu indikator bagi keberhasilan advokasi. Suatu advokasi yang gagal membentuk jaringan, patut mendapat pertanyaan kritis: mengapa advokasi yang dilakukan tidak mendapat dukungan dari kelompok/pihak lain?
Bagaimana mengembangkan jaringan kerja yang efektif? Dalam hal ini terdapat beberapa prinsip yang penting diperhatikan: Pertama, kejelasan fokus masalah, maksud, dan tujuan. Atau dengan kata lain, perencanaan harus secara rinci disusun. Hal ini untuk menghindari terlalu banyak berkembangnya improvisasi dalam pelaksanaan. Kedua, memperjelas partisipan atau anggota simpul jaringan. Kejelasan, tidak saja masalah komitmen, tetapi sumberdaya, kesediaan praktis dan kesediaan menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul. Hal yang patut dihindari adalah sikap asal jadi atau seadanya, dimana simpul jaringan hanya didasarkan kepada komitmen, terutama akibat tidak tersedianya atau sedikitnya jumlah partisipan. Pada taraf awal partisipan yang banyak terlihat membawa prospek. Tetapi dalam jangka panjang, partisipan yang tidak memiliki kejelasan basis dukungan, hanya akan menjadi kendala kemajuan. Ketiga, memperjelas mekanisme, atau pembagian tugas. Prinsip keadilan dapat diterapkan, tetapi bukan berarti setiap simpul memiliki beban yang sama, melainkan tanggungjawab yang sama. Pembagian kerja didasarkan kepada kapasitas masing-masing simpul. Transparansi, khususnya dalam hal dana, penting ditradisikan, agar tidak terjadi salah pengertian, rumor, atau fitnah, yang justru akan memperlemah jaringan. Keempat, memperjelas level aktivitas. Masing-masing partisipan perlu menyadari makna dan bentuk aktivitas yang akan diadakan. Agar tidak muncul pertanyaan yang keluar dari kesepakatan. Kelima, jaringan advokasi akan lebih kuat, bila anggota simpul atau partisipan memiliki pandangan dan prinsip yang relatif sama. Perbedaan yang terlalu menonjol, tampaknya hanya akan menimbulkan masalah ketimbang gerak maju jaringan. Keenam, perlu dikembangkan model kepemimpinan dalam jaringan, sehingga koordinasi lebih efektif.
Aksi
Dalam konteks perubahan kebijakan, aksi merupakan salah satu metode yang dapat dikembangkan untuk mendorong proses perubahan. Aksi merupakan gerak perlawanan. Aksi dalam hal ini berbentuk pawai massa, rally, demontrasi mimbar bebas, dan lain-lain. Pilihan pada bentuk, sangat ditentukan oleh bobot tuntutan dan sekaligus kalkulasi pengaruh yang akan ditimbulkan. Jika dilihat dari performance mereka yang melakukan aksi, maka sangat jelas bahwa: (1) adanya persoalan (masalah yang dipersoalkan); (2) persiapan, baik untuk kegiatan tersebut ataupun mempersiapkan argumen, yang berarti investigasi; (3) adanya pra kondisi, tidak jarang kegiatan aksi telah diketahui oleh masyarakat; (4) massa pendukung; (5) sasaran yang jelas (menteri, presiden dan lain-lain); dan (6) tuntutan yang jelas.
Apakah aksi mutlak dilakukan? Dalam kerangka perubahan, tentu saja aksi mutlak dilakukan. Pertama, untuk lebih memperjelas basis dukungan tuntutan perubahan; Kedua, menunjukan kepada khalayak dan termasuk kepada pengambil kebijakan mengenai posisi kita: menolak atau menerima. Ketiga, menjadi bagian dari proses penyadaran, meningkatkan kapasitas “keyakinan” akan upaya untuk perubahan.
Syarat-syarat aksi. (1) harus jelas benar mengapa aksi dilakukan; (2) tuntutan obyektif dan bukan hasil imajinasi (subyektif); (3) sasaran tepat; dipahami dan didukung oleh massa yang berkepentingan; (4) mendapat dukungan yang luas, menarik front bukan menambah lawan; (5) persiapan yang memadai; dan (6) keyakinan yang tidak tergoyahkan. Dari sini menjadi sangat jelas bahwa aksi bukan suatu keisengan, tetapi merupakan tindakan yang didasarkan kepada kebutuhan, kebenaran dan pemihakan kepada mereka yang lemah dan kekurangan.

Evaluasi dan Konsolidasi.
Telah disebutkan bahwa advokasi bukan ujung, melainkan pangkal atau bagian dari proses panjang. Oleh sebab itu, setiap aktivitas advokasi harus dengan sendirinya memberikan jaminan bahwa proses tersebut tidak sedang menurunkan kapasitas gerakan, melainkan sedang memperkuat. Untuk itulah, tahap evaluasi dan konsolidasi menjadi sangat penting. Suatu evaluasi bukan ditujukan memberikan hukuman bagi yang salah, atau membuat kekeliruan, melainkan untuk mengetahui dimana letak titik lemah dan dimana letak titik kuat, dan dari sana dibuat kembali rencana-rencana baru yang bukan menyandarkan kepada kelemahan, melainkan kepada kekuatan yang ada. Selanjutnya proses konsolidasi perlu dilakukan, agar pekerjaan yang besar, yang mungkin melibatkan banyak pihak, akan dapat dipetakan dengan lebih baik. Segi pentingnya adalah agar organisasi advokasi tidak “rusak” akibat keausan (baik akibat gesekan atau tekanan), dan dapat dengan segera dipulihkan. Mekanisme evaluasi dan konsolidasi perlu dimasukan dalam seluruh rencana advokasi, demikian juga dalam aksi.

V. Konflik.
Dalam sebuah masyarakat yang digenangi oleh nilai-nilai harmoni, konflik menjadi sesuatu yang tabu. Setiap konflik akan dipandang sebagai awal dari bencana, destruksi, dan bukan sebagai tahap gerak kemajuan. Pandangan anti-konflik didasarkan kepada asumsi bahwa konflik merupakan suatu bentuk penyimpangan dalam masyarakat. Berikut ini, akan dibahas suatu sudut pandang lain, mengenai konflik. Pembahasan akan diarahkan kepada: (1) memahami hakekat konflik; dan (2) managemen konflik.
Darimana datangnya konflik sosial? Apa latar belakang, atau kekuatan apa yang mendorong munculnya konflik sosial. Masalah ini hanya dapat dipahami dengan mengkaitkan persoalan ini dengan struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, seperti masalah penggusuran tanah, upah buruh yang tidak bayar sesuai dengan keringat yang dikeluarkan, dan berbagai bentuk perampasan hak, menunjuk dengan sangat jelas: (1) adanya struktur yang timpang. Mereka yang dikuasai akan senantiasa menjadi bulan-bulanan ketidakadilan. Mereka yang tergusur tidak memiliki banyak daya untuk mempertahankan diri, dan bahkan menagih kembali apa yang diambil; (2) adanya ketidakadilan dalam distribusi sumberdaya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konflik sesungguhnya merupakan hal yang inheren di dalam struktur sosial.
Struktur yang timpang, tidak dengan sendirinya membuat konflik menjadi manifes. Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan konflik laten menjadi menifes. Dalam hal ini semakin kuat desakan mereka yang dipinggirkan dalam mempertanyakan keabsahan pembagian (distribusi) sumberdaya yang ada; atau semakin dalam ketimpangan sosial yang terjadi, sesungguhnya menjadi kondisi obyektif yang memungkinkan suatu konflik timbul. Di pihak penguasa (yang menguasai, dominan), tentu selalu mengusahakan agar struktur yang timpang tidak terlalu terlihat, meskipun dirasakan oleh yang didominasi (dikuasai). Pandangan anti-konflik, konsep-konsep kecemburuan sosial, dan lain-lain, merupakan bagian yang tidak terpisah dari usaha tersebut, yang pada intinya adalah membendung agar jangan sampai kondisi yang ada tidak memunculkan konflik. Di pihak yang dikuasai atau yang dirugikan, ketika kesadaran mereka semakin tinggi, terutama kesadaran mengenai hak untuk mempertanyakan dan kesadaran bahwa distribusi yang tidak adil merupakan perampasan, maka dengan sendirinya, akan semakin tinggi peluang munculnya konflik secara terbuka.
Dengan menyadari posisi struktur yang demikian, maka konflik dipandang sebagai jalan yang paling mungkin untuk menyelesaikan struktur yang tidak adil tersebut, dan membawanya kepada struktur baru yang lebih adil. Asumsi dasar pandangan ini adalah bahwa rakyat (sebagai manusia) memiliki kepentingan dasar, dalam mana mereka sendiri (cepat atau lambat) akan memperjuangkan untuk meraih kepentingan tersebut, sebagaimana juga penguasa (kelompok dominan) yang memperoleh kelebihan distribusi melalui “perjuangan” atau cara-cara tertentu. Jadi, upaya untuk mempertahankan situasi penuh harmoni, pada dasarnya akan sia-sia, sebab, bagaimana pun konflik akan muncul.
Suatu gerakan untuk keadilan dan demokrasi, akan menjadi bagian dari unsur-unsur yang berkonflik dalam masyarakat. Ketidakadilan sendiri, dapat dipertanyakan keabsahannya, bukan saja oleh mereka yang menjadi korban ketidakadilan, melainkan dari pihak luar, yang memahami kondisi ketidakadilan tersebut. Gerakan dengan demikian menjadi unsur yang dapat dikatakan mempercepat terjadinya konflik. Melalui gerakan, kesadaran mereka yang menjadi korban akan ditingkatkan dan bahkan kemampuan mereka untuk memahami dan mengorganisasi diri juga ditingkatkan sedemikian rupa, sehingga mereka dapat mendorong tuntutan, muncullah konflik. Tentu saja patut dibedakan antara konflik, kepentingan sosial yang berkait dengan masalah distribusi sumberdaya dengan konflik di kalangan gerakan sendiri. Hal ini sangat penting disadari agar dapat dibedakan dengan jelas, mana pokok masalah dan mana masalah-masalah sekunder atau masalah ikutan.
Managemen konflik. Yang dimaksudkan dengan managemen konflik disini bukan dalam arti upaya untuk meredam konflik sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan yang berkuasa. Managemen konflik lebih ditujukan sebagai upaya untuk menemukan resolusi yang paling produktif, dalam mana tujuan kepada perubahan ke arah keadilan tidak dikorbankan. Untuk dapat melakukan hal tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih dalam mengenai berbagai dimensi dalam konflik: (1) cakupan konflik –pihak-pihak yang berkonflik, wilayah, level, dan lain-lain; (2) intensitas konflik –sejauhmana tingkat urgensi dan kegentingan konflik; (3) keterbukaan –sampai dimana konflik diketahui oleh publik. Tiga dimensi ini diperlukan, terutama untuk menarik suatu resolusi tertentu. Sebagai contoh, untuk suatu konflik yang cakupan sempit, tentu saja tidak membutuhkan tenaga dan sumberdaya yang besar, dan dengan sendirinya peluang untuk menyelesaikan konflik dengan baik (produktif) akan lebih besar. Disisi lain, pemahaman mengenai berbagai dimensi tersebut, akan lebih memudahkan dalam menggalang kelompok-kelompok pendukung.

VI. Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan. Berikut akan dibahas mengenai salah satu teknik resolusi, yakni teknik anti kekerasan, sebagaimana yang dikembangkan oleh Gandhi. Ajaran Gandhi merupakan anti tesis dari kekerasan.
Antara Cara dan Tujuan. Salah satu tonggak penting adalah pandangan tentang cara dan tujuan. Gandhi menegaskan: Begitu cara digunakan, begitu pula tujuan yang dicapai. Tidak ada dinding pemisah antara cara dan tujuan. Realisasi dari tujuan biasanya tercapai sebanding dengan cara pelaksanaannya. Prinsip ini hendak memberikan argumen bahwa suatu tujuan mulia, keadilan, kebebasan, demoktasi, dan kemanusiaan, tidak akan mungkin dapat dicapai dengan jalan (cara) yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Dengan demikian, cara harus merupakan turunan langsung dari tujuan, dan sebaliknya, tujuan harus memberikan petunjuk bagi cara. Cara pantang (tanpa) kekerasan merupakan kekuatan yang paling ampuh yang tersedia bagi umat manusia dalam mewujudkan cita-cita mulia, suatu kehidupan baru yang adil dan beradab.

Ahimsa, Paham Pantang Kekerasan. Ahimsa merupakan upaya sadar dilakukan untuk menghindari suatu nestapa (penderitaan) pada orang lain. Pilihan ahimsa, mensyaratkan kerelaan atau kesediaan untuk berkorban, secara penuh. Dengan sendirinya mereka yang berpegang kepada paham pantang kekerasan, telah meyakini suatu kekuatan dan kebenaran yang tinggi, dalam mana manusia hanya menjadi bagian kecil, dan oleh karena rasa takut tidak lagi mendapat tempat. Dalam paham ini, bukan saja diri sendiri yang hendak dijaga kemuliaannya, dengan tidak menimbulkan nestapa pada orang lain, tetapi juga orang lain, agar tidak menjadi sengsara akibat tindakan kekerasan. Maka penganut ahimsa, tidak akan membenci musuhnya, sehingga menimbulkan dendam kesumat, yang pada akhirnya mendorong sikap kekerasan. Dalam konteks politik, penggunaan ahimsa, berarti melakukan tindakan-tindakan untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa menimbulkan penderitaan pada lawan.
Ahimsa, bukan sekedar suatu teknik resolusi dalam konflik, melainkan suatu prinsip yang dapat menopang sebuah sistem: ekonomi, politik dan kebudayaan. Dasar dari kesemuanya adalah tindakan untuk membatasi diri sendiri dengan moralitas yang tinggi. Dalam bidang ekonomi, sebagai contoh, ahimsa, menolak suatu kehidupan yang melebihi dari apa yang dibutuhkan. Keprihatian kepada kesenjangan sosial, tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, tetapi dengan jalan melakukan persuasi, meyakinkan pihak-pihak yang membuat nestapa manusia lain, untuk menyadari. Namun demikian, tindakan ini tidak dimaksudkan untuk memaksa, melainkan memberikan pilihan dan membiarkan “mereka” memilih sendiri sesuai dengan kesadarannya. Sebagai suatu teknik resolusi, ahimsa tidak lepas dari satyagraha.
Satyagraha. Ahimsa bukan suatu tindakan pasif, yang membiarkan kekerasan berjalan begitu saja. Pantang kekerasan bukan berarti setuju pada kekerasan, melainkan secara aktif mengadakan perlawanan: perlawanan pantang kekerasan. Disinilah prinsip satyagraha dipakai sebagai teknik dalam resolusi, yang berarti menggunakan kekuatan yang bersumber pada kebenaran dan cinta kasih. Satyagraha bukan untuk menghancurkan, melainkan tindakan melawan yang tetap berpegang kepada prinsip menentang kekerasan. Dalam menjalankan satyagraha ditempuh beberapa tahap: (1) persuasi melalui penalaran. Tindakan mempengaruhi lawan, dengan cara menggunakan kekuatan penalaran, suatu negosiasi atau lobby. (2) bila tahap pertama tidak bisa atau tidak menghasilkan penyelesaian, dan persoalan makin menegang, maka dilakukanlah persuasi melalui penderitaan. Hal yang ingin ditunjukan disini bahwa kita (korban) tidak bisa menerima tindakan atau suatu kebijakan, dan kita (korban) tidak bisa terus menerus dipaksa. Tindakan menerima penderitaan (seperti mogok makan), merupakan penegasan sikap; (3) bila tindakan pasif, melukai diri sendiri untuk mempengaruhi lawan, tidak diterima, maka masih terdapat tahap terakhir yakni menolak bekerjasama, yakni suatu bentuk tekanan tetapi tetap tunduk kepada prinsip pantang kekerasan.
Satyagraha, merupakan suatu bentuk pembangkangan, menolak bekerjasama. Sikap ini berpegang kepada prinsip bahwa setiap orang punya hak untuk menolak menjadi “kawula” (budak) dari negara. Artinya, setiap orang punya hak untuk tidak tunduk kepada aturan atau kebijakan yang nyata-nyata merugikan. Boikot merupakan contoh yang cukup populer dipergunakan dalam melakukan tekanan untuk merubah. Penganut ahimsa harus yakin bahwa tindakannya bukan suatu cela, atau kegiatan kriminal. Ketidakpatuhan kepada kebijakan yang merugikan, harus tegas dibedakan dengan ketidakpatuhan kriminal. Yang pertama untuk menjaga martabat manusia, dan yang kedua menyebar nestapa. Negara dengan kekuasaannya boleh saja menekan gerak tumbuh ketidakpatuhan kriminal, tetapi menekan ketidakpatuhan politik merupakan tindakan cela dan pelanggaran paling buruk terhadap hak-hak warga negara.
Metode-metode Ahimsa. Beberapa metode yang dapat disebutkan disini antara lain: (1) protes dan persuasi, seperti aksi-aksi damai, pernyatan protes, prosesi, dan lain-lain; (2) tidak bergabung, seperti tidak mendukung kegiatan sosial tertentu; (3) non-kooperasi di bidang ekonomi, seperti boikot produk; (4) non-kooperasi di bidang politik, seperti boikot pemilu. Dalam masyarakat, sebetulnya terdapat banyak metode pantang kekerasan, yang dapat terus dihidupkan.
Bagaimana mewujudkan ahimsa. Pertanyaan ini tentu sangat sulit untuk dijawab. Sebab hal ini membutuhkan banyak kesiapan. Namun demikian, dalam prinsip perjuangan ahimsa tidak dikenal kebuntuan. Tidak semua syarat harus dipenuhi, sebab sebagian syarat akan diperoleh melalui kegiatan aktif menumbuhkan ahimsa dalam kehidupan. Untuk suatu gerakan ahimsa hal yang perlu dipersiapkan adalah: (1) sasaran yang jelas, dibutuhkan analisa yang jeli, cermat dan tepat; (2) tidak lagi menyimpan rasa takut. Rasa takut sebenarnya merupakan lahan bagi sikap kekerasan, untuk itu, penganut ahimsa harus menghilangkan rasa takut, yang juga merupakan perwujudan dari sikap menolak tunduk dengan kebenaran rendah; (3) tidak menyerang, setiap cara yang lebih lunak, harus diusahakan lebih dahulu, sebelum tindakan aktif satyagraha: (4) meningkatkan daya ketabahan diri, terutama agar tidak tergoda melakukan kekerasan akibat menerima kekerasan.
Apakah gerakan pantang kekerasan memiliki prospek berkembang di Indonesia? Pertanyaan ini sebetulnya tidak begitu relevan. Yang perlu dijawab adalah bagaimana mewujudkan gerakan aktif pantang kekerasan untuk mendorong tumbuhnya demokrasi dan keadilan? Berbagai bentuk kekerasan yang makin “wajar” diterima masyarakat seperti pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan lain-lain, dan terutama adanya kekuatan bersenjata yang menjadi pelindung kekuasaan yang korup, merupakan tantangan yang sangat besar. Kenyataan ini pula yang banyak membuat keraguan dalam mengembangkan gerakan pantang kekerasan. Ada tidaknya gerakan pantang kekerasan, akan sangat bergantung kepada sejauhmana tumbuhnya individu-individu yang dapat memikul ajaran ahimsa. Sebab gerakan ini tidak bisa hanya dengan kata, melainkan terutama harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap hidup.

Penutup.
Setiap gerakan sosial tentu bukan bentuk dari keisengan, melainkan suatu upaya untuk menyelamatkan manusia dari proses yang merendahkan kemanusiaan. Gerakan sosial dengan demikian merupakan upaya sadar dengan maksud mengubah yang merendahkan manusia menjadi tatanan baru yang lebih baik dan bermakna. Mereka yang melibatkan diri dalam gerakan sosial, pertama-tama harus menyadari bahwa menceburkan diri dalam gerakan berarti menyediakan diri untuk memberikan pengorbanan kepada manusia lain yang telah direnggut kemanusiaannya, dan menyediakan diri untuk merugi demi untuk menghentikan praktek eksploitasi dan penghinaan dari manusia satu kepada manusia yang lain. Oleh sebab itu, tidak mungkin seseorang terlibat dalam gerakan sosial bila tidak memiliki rasa kecintaan yang mendalam kepada manusia dan kemanusiaan. Berbagai segi dalam dinamika gerakan sosial hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan, yang tentu saja tidak bersifat mutlak kecuali tujuan kemanusiaan itu sendiri. Setiap tempat akan memiliki karakter dan kekhasan sendiri, meskipun tidak perlu dipungkiri adanya segi-segi yang bersifat umum dari gerakan.

Demikian.

[bahan-bahan ini dikembangkan untuk keperluan pelatihan CEFIL –tanggal 16 Maret-22 Maret 1999, SATUNAMA-KAS: Dadang Juliantara].

No comments:

Post a Comment